11 Desember 2025 9:22 pm

Ekskavator PC 130 F, Bantuan Dari Pemerintah Kementerian Kelautan Menjadi Sorotan Publik di Duga Maling Berkedok Koperasi

Ekskavator PC 130 F, Bantuan Dari Pemerintah Kementerian Kelautan Menjadi Sorotan Publik di Duga Maling Berkedok Koperasi

Jakarta, Newshuanter
Kini ramai kembali soal alat berat jenis ekskavator PC 130 F bantuan dari pemerintah kementerian kelautan dan perikanan (KKP) tuai menjadi sorotan maling berkedok koperasi, yang diterima oleh koperasi mekar laksana pada tahun 2020 lalu

Jakarta, Newshunter
Kini ramai kembali soal alat berat jenis ekskavator PC 130 F bantuan dari pemerintah kementerian kelautan dan perikanan (KKP) tuai menjadi sorotan maling berkedok koperasi, yang diterima oleh koperasi mekar laksana pada tahun 2020 lalu

Namun demikian informasi yang kami himpun dari beberapa sumber yang tidak dapat kami sebutkan nama namanya, kini semakin menjadi jadi menyewakan alat berat tersebut secara prontal sebut saja JEJEN alias NURJEN sebagai ketua pengelolaan alat berat tersebut

saat kami mendapatkan informasi kaitan dengan penyewaan alat berat tersebut, salah satu tim dari Jejen mengatakan bahwa benar ada nya disewakan diwilayah wanawali, dan uang pun juga sudah masuk baru 50 jam, perjam nya itu 120.000 x 50 jam, jadi uang yang sudah diterima oleh Jejen total Rp.6000.000. rupiah,

Jelas ini menyalahgunakan wewenangnya dalam mengkomersilkan alat berat hibah dari Kementerian Kelautan dan perikanan KKP, (APBN). Jejen ,yang merupakan ketua kelompok budidaya ikan itu diduga mengkomersilkan alat berat merk Komatsu ekskavator PC 130 F, tersebut dengan menyewakannya dengan tarif 120rb/jam (bersih) dimana pengelolaan dana hasil sewanya patut dipertanyakan.

Miris sekali ketika uang hasil dari menyewakan alat berat tersebut tidak jelas perguliran sirkulasinya ke koprasi mekar laksana, ini jelas merupakan tindakan berkedok maling uang negara

Berdasarkan peraturan yang berlaku, alat berat hibah dari Kementerian seharusnya digunakan untuk tujuan tertentu, seperti mendukung program pembangunan atau kegiatan sosial, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan barang milik negara atau daerah yang diperoleh dari hibah dapat digunakan untuk kegiatan operasional dan/atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan tujuan hibah. Namun, Jejen tampaknya telah melanggar ketentuan ini dengan menggunakan alat berat hibah ditengarai untuk kepentingan pribadinya.

Ketika dikonfirmasi melalui telp WhatsApp, Minggu 28/09/2025 ia mengatakan kalau hal tersebut tidak masalah sama sekali,

“Ga ada yang dilanggar” ujarnya.

“Biaya sewa itu adalah 120rb/jam, sementara diawal ini disewakan 50 jam untuk pengerjaan di wilayah Wanawali, Purwakarta” lanjutnya.

Namun, ketika ditanya pengelolaan dana hasil sewa tersebut, Jejen ,memberikan sanggahan yang terkesan ambigu seakan-akan berkelit,

“Untuk mendukung kepentingan kelompok lah, kemana lagi? Terus untuk maintenance, uangnya nggak masuk kas, tapi kan dimanfaatkan bersama, nanti deh gimana-gimananya ketemu di darat aja kita”, statementnya.

Penggunaan alat berat hibah untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin yang jelas merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan publik.

Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang seperti ini, penting bagi Kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa alat berat hibah digunakan sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku, bila tidak, hal ini tentunya sangat berpotensi terjadinya penyimpangan dari maksud dan tujuan hibah itu sendiri.

Reporter Nove

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *