16 April 2026

Diduga Lalai dan Melanggar UU, Bendera Merah Putih Rusak Parah Tetap Berkibar di Kantor PLN Lembeh

BITUNG – Dugaan pelanggaran serius terhadap simbol negara mencuat di Kota Bitung. Bendera Merah Putih yang seharusnya dijaga kehormatannya, justru dibiarkan dalam kondisi rusak parah dan tetap dikibarkan di lingkungan Kantor PLN Ranting Lembeh, Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan.

Temuan ini bukan sekadar kelalaian biasa. Dari hasil penelusuran di lapangan, kondisi bendera sudah tidak layak disebut sebagai simbol negara. Kainnya terlihat robek di berbagai sisi, warna merahnya memudar nyaris tak lagi terlihat, sementara bagian putih tampak kusam dan kotor akibat paparan cuaca ekstrem dalam waktu yang cukup lama.

Lebih mengejutkan, kondisi tersebut diduga telah berlangsung berbulan-bulan tanpa adanya tindakan dari pihak penanggung jawab kantor. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen dan kedisiplinan pihak pengelola, khususnya pimpinan ranting berinisial (S), dalam menjaga kehormatan lambang negara.

Secara hukum, tindakan ini tidak bisa dianggap remeh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, atau kusam merupakan pelanggaran yang secara tegas dilarang. Artinya, pembiaran yang terjadi berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum, bukan sekadar keteledoran administratif.

Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya tanda-tanda penggantian bendera maupun upaya perawatan. Hal ini memperkuat dugaan adanya unsur pembiaran sistematis, yang mencerminkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan instansi tersebut.

Ironisnya, peristiwa ini terjadi di institusi yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang semestinya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai kebangsaan. Ketika lembaga negara justru terindikasi abai terhadap simbol negara, maka hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik.

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Mereka menilai, pembiaran terhadap bendera rusak adalah bentuk ketidakpedulian yang tidak bisa ditoleransi, terlebih dilakukan oleh institusi resmi.

“Kalau sudah robek dan kusam seperti itu, harusnya langsung diganti. Ini bukan kain biasa, ini simbol negara,” ujar salah satu warga.

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk manajemen PLN wilayah dan aparat penegak hukum. Jika benar terjadi pembiaran, maka harus ada evaluasi hingga penindakan tegas sebagai bentuk penegakan aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Ranting Lembe terkait kondisi tersebut. Sikap diam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian yang disengaja.

Publik kini menunggu langkah konkret: apakah pihak terkait akan segera bertindak memperbaiki, atau justru membiarkan pelanggaran terhadap simbol negara ini terus berlangsung tanpa konsekuensi.

(Tim Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *