12 Maret 2026 8:45 pm

LSM GTI: Klarifikasi Dirpolairud Polda Sulut Dinilai Tak Menjawab Substansi, Desak Audit Terbuka Dugaan Bunkering BBM di Dermaga Institusi

Newshunterinvestigasi.web.id | Bitung — Klarifikasi yang disampaikan Direktur Polairud Polda Sulawesi Utara, Kombes , terkait dugaan aktivitas bongkar muat BBM di Dermaga Polairud Bitung, menuai respons keras dari LSM Gerakan Transparansi Indonesia (GTI). Organisasi tersebut menilai penjelasan yang disampaikan belum menyentuh pokok persoalan dan justru memperkuat kebutuhan akan audit terbuka serta pengawasan lintas lembaga.

Ketua LSM GTI, , menyatakan bahwa fokus persoalan bukan sekadar klaim legalitas internal, melainkan alasan dan mekanisme operasional aktivitas BBM yang disebut berlangsung pada malam hari di area strategis milik institusi penegak hukum.

“Pertanyaan publik sederhana: mengapa aktivitas distribusi BBM dilakukan di dalam kawasan dermaga institusi penegak hukum, dan bukan di terminal resmi atau depo komersial berizin? Jika seluruhnya legal dan transparan, semestinya tidak ada ruang bagi spekulasi,” ujar Fikri.

Menurut GTI, terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan secara rinci kepada publik, antara lain:

• Dasar hukum penggunaan dermaga institusi untuk aktivitas niaga BBM.
• Skema kerja sama dan kontrak operasional dengan pihak swasta.
• Dokumen perizinan, termasuk Izin Niaga Umum (INU).
• Rincian volume distribusi serta rantai distribusi BBM.

GTI juga meminta agar penjelasan resmi tidak berhenti pada pernyataan normatif mengenai alasan keselamatan dan efisiensi operasional malam hari, melainkan disertai dokumen pendukung dan pengawasan dari instansi terkait di sektor energi.

Dugaan Relasi Antar Perusahaan

Dalam penelusuran yang diklaim sebagai bagian dari investigasi internal LSM, muncul dugaan keterkaitan antara pengusaha BBM berinisial HF dengan operasional PT SKL yang disebut belum memiliki Izin Niaga Umum (INU). Untuk kepentingan distribusi, PT SKL diduga bekerja sama dengan PT SKS sebagai pemegang izin, sehingga secara administratif aktivitas tampak sah.

Atas dugaan tersebut, GTI mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas energi melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas dan skema distribusi yang berjalan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran di sektor hilir migas.

Desakan Transparansi dan Audit

LSM GTI menekankan bahwa polemik ini seharusnya dijawab melalui mekanisme hukum dan pengawasan formal, bukan sekadar perang narasi di ruang publik. Mereka meminta:

• Audit independen atas aktivitas bongkar muat BBM di Dermaga Polairud.
• Pemeriksaan legalitas perusahaan yang terlibat.
• Keterbukaan data kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

“Institusi penegak hukum harus berada di garis depan transparansi. Jika tidak ada pelanggaran, buka seluruh data dan buktikan secara objektif. Itu akan jauh lebih menenangkan publik,” tegas Fikri.

Hingga berita ini diterbitkan, desakan audit dan pembukaan dokumen perizinan masih menjadi tuntutan utama. Publik menanti klarifikasi lanjutan yang disertai data resmi agar polemik dugaan praktik bunkering BBM di kawasan dermaga institusi tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas.

(Tim Redaksi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *