11 Desember 2025 9:22 pm

BNN Ungkap Pabrik Sabu Rumahan di Apartemen Cisauk, Tangerang

Tangerang, Newshunterjnvestigasi.web.id Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, BNN mengungkap clandestine laboratory atau pabrik sabu rumahan yang beroperasi di salah satu unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Operasi gabungan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di lantai 20 apartemen tersebut. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, tim menemukan indikasi kuat adanya aktivitas produksi sabu di dalam unit tersebut. Saat dilakukan penindakan, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil diamankan.

BNN mengungkap, IM berperan sebagai koki atau peracik sabu, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksi. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama enam bulan terakhir dengan keuntungan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Untuk memperoleh bahan baku, para pelaku mengekstrak 15.000 butir pil obat asma menjadi 1 kilogram ephedrine murni, yang kemudian digunakan sebagai prekursor utama dalam pembuatan sabu. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh secara daring melalui platform belanja online.

Barang Bukti 

Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan menyita berbagai barang bukti, antara lain:

Narkotika jenis sabu padatan hasil produksi sebanyak 209,02 gram

Cairan sabu sebanyak 319 mililiter

Prekursor ephedrine sekitar 1,06 kilogram

Prekursor aceton sebanyak 1.503 mililiter

Asam sulfat sebanyak 400 mililiter

Prekursor toluen sebanyak 3,43 liter

Serta peralatan laboratorium, seperti gelas kimia dan alat pengolah lainnya.

Ancaman Hukuman 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

BNN Tegaskan Komitmen Perang Total Terhadap Narkotika 

BNN menegaskan komitmennya untuk terus memerangi jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan pabrik sabu di apartemen ini menjadi bukti semakin kompleksnya modus operandi para pelaku, yang kini memanfaatkan kawasan permukiman untuk aktivitas ilegal.

BNN juga mengimbau masyarakat agar waspada dan berperan aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan. Partisipasi publik dianggap sebagai kunci dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Selain upaya penegakan hukum, BNN menegaskan bahwa rehabilitasi gratis tersedia bagi para penyalahguna narkotika, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan warganya dari ketergantungan.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan berkelanjutan demi menyelamatkan generasi bangsa.

(Pimred)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *