Tangerang, Newshunterjnvestigasi.web.id Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, BNN mengungkap clandestine laboratory atau pabrik sabu rumahan yang beroperasi di salah satu unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Operasi gabungan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di lantai 20 apartemen tersebut. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, tim menemukan indikasi kuat adanya aktivitas produksi sabu di dalam unit tersebut. Saat dilakukan penindakan, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil diamankan.

BNN mengungkap, IM berperan sebagai koki atau peracik sabu, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksi. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama enam bulan terakhir dengan keuntungan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Untuk memperoleh bahan baku, para pelaku mengekstrak 15.000 butir pil obat asma menjadi 1 kilogram ephedrine murni, yang kemudian digunakan sebagai prekursor utama dalam pembuatan sabu. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh secara daring melalui platform belanja online.
Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan menyita berbagai barang bukti, antara lain:
Narkotika jenis sabu padatan hasil produksi sebanyak 209,02 gram
Cairan sabu sebanyak 319 mililiter
Prekursor ephedrine sekitar 1,06 kilogram
Prekursor aceton sebanyak 1.503 mililiter
Asam sulfat sebanyak 400 mililiter
Prekursor toluen sebanyak 3,43 liter
Serta peralatan laboratorium, seperti gelas kimia dan alat pengolah lainnya.

Ancaman Hukuman
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
BNN Tegaskan Komitmen Perang Total Terhadap Narkotika
BNN menegaskan komitmennya untuk terus memerangi jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan pabrik sabu di apartemen ini menjadi bukti semakin kompleksnya modus operandi para pelaku, yang kini memanfaatkan kawasan permukiman untuk aktivitas ilegal.

BNN juga mengimbau masyarakat agar waspada dan berperan aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan. Partisipasi publik dianggap sebagai kunci dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Selain upaya penegakan hukum, BNN menegaskan bahwa rehabilitasi gratis tersedia bagi para penyalahguna narkotika, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan warganya dari ketergantungan.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan berkelanjutan demi menyelamatkan generasi bangsa.
(Pimred)
