Bitung, Sulawesi Utara —
Dugaan praktik mafia BBM jenis solar kembali mencuat di Kota Bitung. Seorang pria berinisial FR alias Icad diduga menjadi aktor utama dalam aktivitas pengangkutan dan penimbunan solar menggunakan mobil tangki transporter, dengan pola distribusi yang disinyalir tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tangki bermuatan solar tersebut kerap melintasi jalur Tangkoko Bitung–Manado, kemudian masuk melalui akses pintu Tol Danowudu dan keluar di pintu Tol Bitung Pateten, sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Aertembaga–Tandurusa.

BBM jenis solar itu diduga tidak langsung disalurkan ke konsumen resmi, melainkan ditampung terlebih dahulu di sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di:
Jalan Haji Tumundo, Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Gudang tersebut disinyalir menjadi lokasi penimbunan sementara sebelum BBM solar didistribusikan kembali ke sejumlah pihak tertentu, yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM dan merugikan keuangan negara serta masyarakat.
Aktivitas ini juga dinilai bertentangan dengan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) terkait pembentukan dan penguatan Satgas Pemberantasan Mafia Migas, yang secara tegas memerintahkan seluruh jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi teknis untuk:
• Menindak tegas praktik mafia BBM dan migas
• Mengawasi distribusi BBM agar tepat sasaran
• Menutup dan menindak gudang penimbunan ilegal
• Berkoordinasi aktif dengan APH, BPH Migas, dan Pertamina
•
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memberantas praktik mafia migas yang selama ini menjadi penyebab kelangkaan BBM, penyimpangan distribusi, serta keresahan masyarakat.
Namun, dengan masih beroperasinya dugaan jaringan mafia solar ini, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan Satgas Mafia Migas di lapangan, khususnya di wilayah Kota Bitung yang memiliki akses jalur tol, pelabuhan, dan kawasan industri strategis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari FR alias Icad maupun instansi terkait mengenai legalitas pengangkutan dan penyimpanan BBM solar tersebut.
Masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara, Polres Bitung, serta Satgas Mafia Migas Provinsi Sulut untuk segera:
• Melakukan pemeriksaan lapangan
• Menghentikan aktivitas distribusi yang diduga ilegal
• Menyegel gudang penimbunan jika terbukti melanggar
• Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu
Dugaan penyalahgunaan BBM ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Media ini akan terus mengawal dan menelusuri dugaan praktik mafia migas tersebut hingga ada kejelasan hukum.
(Tim Investigasi)
