Bitung, Sulawesi Utara | Senin, 15 Desember 2025 — Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup mencuat dari aktivitas peternakan babi yang diduga milik Ko Winsy, berlokasi di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Peternakan tersebut disinyalir beroperasi tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hasil penelusuran dan investigasi awal awak media di lokasi menunjukkan adanya indikasi kuat pembuangan limbah cair peternakan langsung ke aliran sungai yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Limbah tersebut tidak terlihat melalui proses pengolahan terlebih dahulu menggunakan septic tank atau sistem IPAL yang layak, sehingga berpotensi mencemari lingkungan, merusak ekosistem sungai, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga Tanjung Merah mengaku telah lama mengeluhkan bau menyengat, air sungai yang berubah warna, serta kekhawatiran terhadap dampak limbah peternakan babi tersebut. Namun hingga kini, aktivitas peternakan masih terus berjalan tanpa adanya penanganan yang terlihat secara nyata.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas peternakan babi milik Ko Winsy berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
• Pasal 60: Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
• Pasal 104: Pelanggaran Pasal 60 diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
• Pasal 98 dan 99 UU 32/2009, apabila perbuatan tersebut menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan manusia, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang lebih berat.
• Peraturan Daerah dan ketentuan teknis DLH terkait kewajiban pengelolaan limbah usaha peternakan.
Atas dasar temuan lapangan dan laporan masyarakat tersebut, awak media mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung untuk segera:
• Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi peternakan.
• Memeriksa kelengkapan perizinan lingkungan, termasuk dokumen UKL-UPL atau AMDAL.
• Mengambil tindakan tegas berupa sanksi administratif hingga rekomendasi penutupan usaha apabila terbukti melanggar hukum.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Bitung maupun Polda Sulawesi Utara, diminta turut turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Pemberitaan ini sekaligus menjadi bahan awal laporan pengaduan resmi yang akan disampaikan kepada DLH Kota Bitung dan APH terkait, sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong penegakan hukum lingkungan secara tegas dan transparan.
Awak media menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman investigasi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pembiaran, kelalaian pengawasan, atau dugaan praktik lain yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.
(Tim Red)
