13 Maret 2026 11:35 pm

Diminta Polda Sulut Tindak Tegas Pengelola Solar Ilegal di Kema Milik Inisial F

Minahasa Utara, Sulawesi Utara | Senin, 15 Desember 2025
Praktik penampungan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal diduga kembali marak terjadi di wilayah Sulawesi Utara. Ironisnya, aktivitas ilegal ini masih berlangsung meski Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Stevanus Komaling, telah secara tegas mengeluarkan arahan dan peringatan keras terkait larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun sejumlah awak media, ditemukan dugaan kuat adanya gudang penampungan solar ilegal di wilayah Kema, Kabupaten Minahasa Utara, yang disebut-sebut milik seorang oknum berinisial F (Frenly). Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terang-terangan dan berulang, seolah tidak tersentuh hukum.

Sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan bahwa solar bersubsidi tersebut diduga dikumpulkan dalam jumlah besar, kemudian disalurkan kembali untuk kepentingan tertentu dengan harga non-subsidi, yang jelas merugikan negara serta masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM subsidi.

Atas temuan ini, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Utara, diminta bertindak tegas dan profesional untuk segera mengusut serta menindak oknum pengelola gudang solar ilegal tersebut. Publik menilai, apabila praktik ini dibiarkan, akan menimbulkan preseden buruk dan mencederai wibawa hukum.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain itu, tindak pidana di bidang BBM juga mencakup pelanggaran perizinan terkait pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, yang seluruhnya diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arahan dan penegasan Gubernur Sulawesi Utara terkait larangan praktik BBM ilegal sejatinya harus menjadi pedoman bagi seluruh pihak. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa imbauan tersebut diduga diabaikan, termasuk oleh pemilik gudang solar ilegal di Kema yang hingga kini masih beroperasi.

Sejumlah awak media menyatakan akan terus memantau dan mengawal kasus ini, termasuk perkembangan penindakan oleh aparat penegak hukum, demi memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Tim/Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *