13 Maret 2026 11:26 pm

Di Duga Galian C Ilegal Milik Ibu Deisi Rumayar Kebal Hukum, Polda Sulut Dan Polres Bitung Diminta Turun Tangan

Bitung, Newshunterinvestigasi.web.id Aktivitas penambangan Galian C ilegal di Kota Bitung diduga masih terus berlangsung meski jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.

Lokasi galian yang disebut-sebut berada di Perumahan BCL Aer Ujang, Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, diduga melibatkan nama Deisi Rumayar, dengan operator pemuatan lapangan bernama Steven.

Warga sekitar menilai keberadaan galian C tersebut dapat menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat. Selain berpotensi merusak ekosistem dan memicu bencana seperti longsor maupun banjir, aktivitas alat berat juga menyebabkan kebisingan dan debu yang mengganggu kenyamanan warga.
Ironisnya, galian tersebut tidak memiliki izin resmi (IUP maupun izin lingkungan) sebagaimana diwajibkan dalam aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) sebelum melakukan eksploitasi sumber daya alam.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung juga menegaskan, kegiatan galian tanpa izin sah dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha hingga pidana.

“Seharusnya pemerintah tidak menutup mata. Kami butuh kepastian, apakah galian ini legal atau tidak. Kalau tidak ada izin, segera hentikan sebelum ada korban,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Karena itu, masyarakat meminta Polda Sulut dan Polres Bitung, segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku Galian C ilegal serta membongkar jaringan yang diduga melindungi praktik melawan hukum ini.

(Tim Investigasi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *