11 Desember 2025 9:20 pm

Kepala Puskesmas Tinombala Kota Bitung Diduga Lalai Dalam Penanganan Limbah B3

Bitung – Newshunterinvetigasi.web.id Kepala Puskesmas Tinombala kota Bitung dr. Dian Kusumawati Merlyn Lahindo diduga lalai dan tidak taat dalam penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Kelalaian dalam pengelolaan limbah medis merupakan isu serius yang diatur oleh undang-undang.

Dari hasil yang dihimpun oleh awak media di puskesmas Tinombala kota Bitung, didapati limbah padat, termasuk jarum suntik bekas dan bekas sarung tangan medis yang diduga digunakan untuk pasien TB/kusta, berada didalam tong sampah terbuka di area lantai atas dan bawah gedung puskesmas. Kondisi ini jelas tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan limbah medis yang seharusnya disimpan di ruang tertutup dan aman agar tidak mencemari lingkungan serta menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat dan tenaga medis.

Ironisnya, meski kondisi tersebut telah diketahui, pihak puskesmas diduga melakukan pembiaran, tanpa adanya tindakan nyata untuk memperbaiki pengelolaan limbah B3. Padahal, limbah medis dari pasien TB/kusta termasuk kategori infeksius yang dapat menularkan penyakit jika tidak dikelola dengan benar.

Limbah B3 seharusnya disimpan dalam wadah khusus dengan label yang sesuai dan disimpan sementara di tempat tertutup yang memenuhi syarat sebelum diangkut dan diolah lebih lanjut oleh pihak ketiga yang memiliki izin dari pihak berwenang. Pengolahan dapat dilakukan secara termal, stabilisasi, solidifikasi, atau cara lain yang ramah lingkungan.

Disisi lain, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga tidak difungsikan cukup lama lebih dari 4 tahun “ucap pak Temmy selaku penanggung jawab Kesling”. Dan informasinya hal ini sudah dilaporkan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Padahal undang-undangnya jelas, jika IPAL tidak difungsikan akan ada sanksi administrasi dan pidana.

Meskipun tugas sehari-hari dapat didelegasikan kepada Petugas Pengelola Limbah (PPL) namun kepala puskesmas bertanggung jawab langsung atas pengelolaan limbah B3 tersebut.

Puskesmas harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis (SOP) untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai peraturan.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan termasuk puskesmas, wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait. 

Situasi ini memicu sorotan publik, karena menunjukkan lemahnya penerapan SOP dan pengawasan internal di lingkungan fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut.

Pengelolaan limbah B3 di puskesmas diatur oleh beberapa peraturan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-Setjen/2015. 

Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan dapat berupa denda hingga miliaran rupiah dan pidana penjara, sebagaimana kasus kelalaian penanganan limbah B3 di fasilitas kesehatan lainnya. 

Menyikapi hal ini, masyarakat dan pemerhati lingkungan meminta Wali Kota Bitung serta Dinas Kesehatan Kota Bitung untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan kelalaian tersebut.
Langkah tegas juga diharapkan diambil terhadap kepala puskesmas dr. Dian Kusumawati Merlyn Lahindo yang dinilai lalai dan melanggar ketentuan pengelolaan limbah medis, sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan tentang pengelolaan limbah B3 fasilitas pelayanan kesehatan dan undang-undang seperti yang disebutkan diatas.

Kondisi seperti ini, bila dibiarkan, tidak hanya mencoreng citra pelayanan publik di bidang kesehatan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pasien, tenaga medis, dan warga sekitar.

(Timred)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *