Bitung Sulut
Selasa, 30 September 2025
Sidang putusan terhadap terdakwa Arjuna Monoarfa dalam kasus dugaan pencabulan kini tertunda lagi.
Hakim Ketua dalam sidang putusan tersebut kembali menunda dengan alasan salah satu hakim anggota sedang melakukan dinas luar di Melonguane kepulauan Talaud sehubungan dengan adanya pengadilan perikanan disana selama beberapa hari.
Ini kali kedua sidang putusan ditunda, dimana penundaan pertama dengan alasan belum terjadi musyawarah para hakim (ketua dan anggota), sehingga dipastikan sidang ditunda dan akan di laksanakan kembali pada tanggal 7 Oktober 2025.
Menjadi pertanyaan dari sejumlah awak media terkait penundaan ini dan dalam penjelasannya, juru bicara pengadilan Bitung bapak Erfan Afandi, SH bahwa adanya penundaan terkait dibatalkan sidang putusan pada hari selasa 30 September 2025, di sebabkan dengan adanya tugas luar dari salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan dan menjadwalkan ulang sidang putusan Arjuna Monoarfa pada tanggal 7 Oktober 2025.
Pernyataan yang sama dalam sesi wawancara oleh sejumlah wartawan kepada kuasa hukum dari terdakwa Arjuna Monoarfa Bapak Timothy Haniko,SH mengatakan penundaan ke dua kali oleh PN Bitung dilakukan karena salah satu majelis hakim sedang menjalankan tugas luar.

Timothy juga mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan ia juga berharap sidang pada tanggal 7 Oktober nanti dapat benar-benar terlaksana tanpa hambatan, sehingga perkara yang menjerat kliennya dapat segera mendapatkan kepastian hukum.
Disisi lain orang tua terdakwa Arjuna Monoarfa bapak Rusdi Monoarfa mengatakan “sebagai orang tua kami berharap kasus ini segera terselesaikan dan anak kami dapat bebas murni dari tuduhan pelecehan seksual dalam kasus yang sedang di jalaninya di PN Bitung, tegasnya.
Reported : Nove
