
Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, SH, MH berhasil mengungkap penimbunan BBM bersubsidi.
Tomohon – Newshunterinvestigasi.web.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum. Tim Buru Sergap (Buser) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, SH, MH berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Leilem Dua, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Dian Samrat 2025. Operasi ini menargetkan pelanggaran terhadap distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.
Berbekal informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 1.529 liter solar subsidi yang ditimbun secara ilegal. BBM tersebut diduga kuat akan diperjualbelikan di luar ketentuan, merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Seluruh barang bukti bersama para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Penindakan seperti ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga distribusi subsidi yang adil dan tepat sasaran,” ujar Iptu Royke Mantiri.
Dari hasil wawancara awal, BBM tersebut diperoleh dari sejumlah kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU Sonder, kemudian ditampung untuk dijual kembali dengan harga industri ke wilayah pertambangan Ratatotok Mitra
Empat orang yang diamankan dalam kasus ini merupakan warga sekitar Kecamatan Sonder. Mereka berinisial AJP, RP, RL, dan KK, masing-masing berperan sebagai penampung dan sopir pengangkut BBM.
Polres Tomohon mengimbau seluruh warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas ilegal serupa, demi mencegah penyalahgunaan subsidi dan menjaga kepentingan bersama.
Nove/Red