11 Desember 2025 9:23 pm

Satgas Pangan Dan Polda Sulut Diminta Tindak Tegas Iwan Diduga Pelaku Pengoplos Minyakita Yang Menjual Diatas HET

Bitung – Girian, Newshunterinvestigasi.web.id 
Masyarakat Sulawesi Utara khususnya di wilayah Kota Bitung meminta Satgas Pangan dan Polda Sulut untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku yang bernama Riwan Hunta alias Iwan yang juga adalah pemilik usaha minyak goreng toko Iwan berlokasi di Wangurer, Kecamatan Girian yang diduga melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan kecurangan penjualan minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan investigasi awak media, Iwan melakukan pengoplosan Minyakita dengan modus di oplos atau disalin kembali ke botol bekas air mineral ukuran 600 ml, ukuran 1500 ml dan galon ukuran 22 liter untuk di perdagangkan dengan melewati harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Informasi ini juga diperoleh dari beberapa toko atau pedagang minyak goreng yang ada di pasar, mereka telah menjual minyak goreng merek Minyakita dengan harga Rp. 17 ribu dan sudah melewati harga HETnya (Harga Eceran Tertinggi) yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan atau memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a), huruf (i), ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana


PENERAPAN PASAL :
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: “pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e ayat 2 dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Milyar (dua milyar rupiah)”.
Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i dan ayat 3: Pasal 8 “ pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa”, ayat 1 huruf a : “ Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
huruf i : “ Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.

ayat 3 : “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sedian farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar” dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan : “Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 milyar”.

Dugaan kecurangan ini jelas menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau konsumen yang ada di Sulawesi Utara khususnya di wilayah Kota Bitung.
Tidak hanya penindakan tegas bagi para pelaku kecurangan ini, masyarakat atau konsumen juga meminta Satgas Pangan dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik penjualan minyak goreng dan pantau langsung ke lapangan.
Pengawasan yang ketat tentunya dapat mencegah praktik-praktik kecurangan seperti ini.
Dengan begitu konsumen dapat merasa aman, nyaman dan terlindungi serta kebutuhan akan bahan pokok minyak goreng lebih dapat terjangkau dan terpenuhi.

Masyarakat menegaskan agar Satgas Pangan dan Polda Sulut dapat segera  menindaklanjuti hal ini serta dapat bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini agar ada efek jera bagi para pelaku kecurangan dan demi menjaga stabilitas harga bahan pokok di wilayah Sulawesi Utara.

(Timred)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *