11 Desember 2025 9:23 pm

Satgas Pangan Dan Polda Sulut Diminta Tindak Tegas Iwan Diduga Pelaku Pengoplos Minyakita Yang Menjual Diatas HET

Bitung – Girian, Newshunterinvestigasi.web.id 
Masyarakat Sulawesi Utara khususnya di wilayah Kota Bitung meminta Satgas Pangan dan Polda Sulut untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku yang bernama Riwan Hunta alias Iwan yang juga adalah pemilik usaha/toko Iwan berlokasi di Wangurer, kec.Girian yang diduga melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan kecurangan penjualan minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Aktivitas ini juga diduga kuat keterlibatan oknum APH berinisial Edu yang membackup.

Berdasarkan investigasi awak media, Iwan pemilik usaha/toko tidak memiliki izin resmi NIB (Nomor Induk Berusaha) melakukan pengoplosan Minyakita dengan modus dioplos atau disalin kembali ke botol bekas air mineral ukuran 600 ml, ukuran 1500 ml dan galon ukuran 22 liter untuk di perdagangkan dengan melewati harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Keterangan dari narasumber adalah pedagang eceran minyak goreng menyampaikan bahwa harga Minyakita dijual dengan harga Rp 17.000,- /liter, padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp 15.700,-/liter. Dan pada minyak goreng yang dioplos atau disalin kembali ke botol bekas air mineral, untuk ukuran 600 ml dijual dengan harga Rp.13.000, botol 1500 ml dijual dengan harga Rp 26.000,, dan galon 22 liter dijual dengan harga Rp.355.000 (semua dijual diatas HET yang ditetapkan pemerintah).

Disisi lain minyak goreng curah, ditampung kedalam tandon air yang tidak berlabel food grade dan belum SNI yang tidak tahan terhadap korosi, tidak tahan terhadap suhu tinggi dan cuaca ekstrem, serta tidak aman dari kontaminasi.
Tempat penyimpanan tandonnyapun tidak pada tempat yang sejuk dan gelap melainkan langsung di bawah sinar matahari dan suhu yang berubah-ubah.

Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan atau memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a), huruf (i), ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana
PENERAPAN PASAL :
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: “pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e ayat 2 dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Milyar (dua milyar rupiah)”.
Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i dan ayat 3: Pasal 8 “ pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa”, ayat 1 huruf a : “ Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
huruf i : “ Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.

ayat 3 : “Pelaku usaha dilatang memperdagangkan sedian farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, sengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar” dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan : “Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 milyar”.

Dugaan kecurangan ini jelas menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau konsumen yang ada di Sulawesi Utara khususnya di wilayah Kota Bitung.
Tidak hanya penindakan tegas bagi para pelaku kecurangan ini, masyarakat atau konsumen juga meminta Satgas Pangan dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik penjualan minyak goreng dan pantau langsung ke lapangan.
Pengawasan yang ketat tentunya dapat mencegah praktik-praktik kecurangan seperti ini.
Dengan begitu konsumen dapat merasa aman, nyaman dan terlindungi serta kebutuhan akan bahan pokok minyak goreng lebih dapat terjangkau dan terpenuhi.

Masyarakat menegaskan agar Satgas Pangan dan Polda Sulut dapat segera  menindaklanjuti hal ini serta dapat bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini agar ada efek jera bagi para pelaku kecurangan dan demi menjaga stabilitas harga bahan pokok di wilayah Sulawesi Utara.

(Timred)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *