Bitung- Girian, Newshunterinvestigasi.web.id
Masyarakat Sulawesi Utara khusunya di wilayah Kota Bitung meminta Satgas Pangan untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku yang berinisial AT yang berlokasi di Girian yang dengan sengaja diduga melakukan kecurangan penjualan minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan investigasi awak media, AT menyalurkan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita ke pasar-pasar dengan harga tinggi. Keterangan dari narasumber adalah pedagang eceran minyak goreng menyampaikan bahwa harga Minyakita dijual dengan harga Rp 17.000,- /liter, padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp 15.700,-/liter. Dan pada minyak goreng curah yang dikemasan botol 1,5 liter juga dijual dengan harga Rp 26.000,- sementara harga yang harus dijual ke konsumen kisaran Rp 21.000,-.
Dugaan kecurangan ini jelas menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau konsumen yang ada di Sulawesi Utara khususnya di wilayah Kota Bitung.
Tidak hanya penindakan tegas bagi para pelaku kecurangan ini, masyarakat atau konsumen juga meminta Satgas Pangan dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik penjualan minyak goreng dan pantau langsung ke lapangan.
Pengawasan yang ketat tentunya dapat mencegah praktik-praktik kecurangan seperti ini.
Dengan begitu konsumen dapat merasa aman, nyaman dan terlindungi serta kebutuhan akan bahan pokok minyak goreng lebih dapat terjangkau dan terpenuhi.
Masyarakat menegaskan agar Satgas Pangan dapat menindaklanjuti hal ini serta dapat bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini agar ada efek jera bagi para pelaku kecurangan dan demi menjaga stabilitas harga bahan pokok di wilayah Sulawesi Utara.
(Nove)
