SULAWESI UTARA – Upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan kesehatan masyarakat kembali ditegaskan aparat di wilayah perairan Sulawesi Utara. Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulut bersama instansi karantina melakukan pemusnahan terhadap ratusan ekor ayam ilegal yang berhasil diamankan dari jalur laut.
Sebanyak 103 ekor ayam tersebut dimusnahkan setelah dipastikan tidak memiliki dokumen resmi serta berpotensi membawa penyakit yang membahayakan sektor peternakan dan kesehatan masyarakat. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari prosedur karantina guna mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan dari luar daerah maupun luar negeri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengawasan di wilayah perairan yang dikenal rawan aktivitas penyelundupan. Petugas menemukan pengangkutan ayam tanpa kelengkapan administrasi yang sah, sehingga langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak karantina menegaskan bahwa setiap pemasukan hewan hidup wajib melalui prosedur ketat, termasuk pemeriksaan kesehatan dan dokumen resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap penyebaran penyakit seperti flu burung dan gangguan kesehatan lainnya.
Sementara itu, Ditpolairud Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli laut dan menindak tegas segala bentuk penyelundupan, khususnya yang berkaitan dengan komoditas pangan dan hewan hidup.
Langkah pemusnahan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku, sekaligus bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan yang tidak terlihat.
(Nove)
