Newshunterinvestigasi.web.id|Manado – Dari hasil penyelidikan lapangan, mafia solar dengan jaringan besar masih melakukan penimbunan dan perdagangan BBM bersubsidi ilegal jenis solar di wilayah Sulawesi Utara.
Terkuak bahwa F alias Frenly diduga kuat sebagai aktor utama di balik operasi ilegal tersebut. Sementara itu, M alias Marco dan U alias Uchin berperan sebagai tangan kanan Frenly, yang bertugas mengatur alur distribusi, penimbunan, hingga proses penjualan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan nelayan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPW Sulut Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI), Morthen Karundeng, menegaskan agar Polda Sulut dan Polres Manado segera menindaklanjuti temuan ini dengan penyelidikan menyeluruh serta penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
> “Kami mendesak Kapolda Sulut dan Kapolresta Manado untuk segera menangkap para mafia solar ini.
Negara sudah sangat jelas melarang praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” tegas Morthen Karundeng.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang pada Pasal 55 menyebutkan:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
LSM GTI berharap Polda Sulut dan Polresta Manado dapat menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, serta membongkar jaringan besar mafia solar yang selama ini merugikan negara dan rakyat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan mafia BBM bersembunyi di balik kekuasaan atau koneksi tertentu. Siapapun yang terlibat, harus ditindak tegas,” tutup Morthen Karundeng.
(Timred)
