News Hunter Investigasi | Bitung —
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Apela, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kini menjadi perhatian serius publik. Penambangan material pasir yang diduga dikendalikan oleh M.P alias “Markel” disinyalir beroperasi bebas tanpa izin, meski menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat.
Investigasi News Hunter menemukan adanya aktivitas intens alat berat dan dump truck yang keluar-masuk lokasi galian hampir setiap hari. Namun ironisnya, tidak ditemukan papan izin usaha, izin lingkungan, maupun keterangan resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Warga menilai aktivitas tersebut seolah luput dari pengawasan dan terkesan kebal hukum. Dampak yang dirasakan antara lain:
● Debu pekat yang mengganggu kesehatan,
● Kerusakan jalan lingkungan,
● Pendangkalan saluran air,
● Ancaman longsor saat musim hujan.
“Kami sudah lama resah, tapi aktivitas tetap jalan. Kami minta aparat jangan tutup mata,” ujar warga kepada News Hunter.
Jika aktivitas tersebut terbukti tidak mengantongi izin resmi, maka berpotensi kuat melanggar hukum, antara lain:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
👉 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Pasal 161 UU Minerba
👉 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengangkut hasil tambang ilegal dapat dipidana.
3. Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
👉 Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
4. Pasal 109 UU Lingkungan Hidup
👉 Usaha tanpa izin lingkungan diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
5. Pasal 55 KUHP
👉 Pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
News Hunter bersama masyarakat mendesak secara terbuka:
● Kapolda Sulawesi Utara
● Kapolres Bitung
untuk segera:
● Melakukan penyelidikan dan penyidikan resmi,
● Menghentikan aktivitas galian sementara (police line),
● Memeriksa pemilik, pengelola, dan pengguna alat berat,
● Menyita alat berat bila ditemukan pelanggaran,
● Menindak tegas tanpa tebang pilih.
Berita investigasi ini siap dijadikan dasar laporan pengaduan masyarakat kepada:
● Polda Sulawesi Utara, dan
● Polres Bitung,
guna mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak berinisial M.P alias Markel belum memberikan klarifikasi. News Hunter juga masih menunggu tanggapan resmi dari APH dan instansi teknis terkait.
Publik kini menunggu:
Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau dugaan galian C ilegal ini terus dibiarkan merusak lingkungan dan kepercayaan masyarakat?
(Tim Investigasi)
