13 Maret 2026 10:00 pm

Bantahan Lewat Buzzer Dinilai Mengaburkan Fakta, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala BPBAT Tatelu Menguat

Minahasa Utara — Bantahan Kepala Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Tatelu, Christian Maikel Eman, S.IK., M.Sc, terkait dugaan penyewaan alat berat excavator di lokasi tambang ilegal Kebun Raya Megawati, dinilai tidak hanya lemah, tetapi berpotensi menjadi upaya pengaburan fakta di tengah proses penelusuran aparat penegak hukum.

Alih-alih memberikan klarifikasi resmi dan terbuka, bantahan tersebut justru disebarluaskan melalui sejumlah media online dan media sosial yang diduga berfungsi sebagai buzzer abal-abal, sehingga menimbulkan kecurigaan publik atas motif sesungguhnya dari narasi pembelaan tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Polda Sulawesi Utara melalui Unit Tipikor telah lebih dulu turun tangan dan mengamankan sejumlah dokumen penting di kantor BPBAT Tatelu beberapa hari sebelum bantahan tersebut dipublikasikan.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubbag Umum BPBAT Tatelu, Jasmin Jovial Watung, S.Pi, saat dikonfirmasi awak media, LSM, dan organisasi kemasyarakatan pada Selasa, 27 Januari 2026.

“Dari pemberitaan yang beredar, itu sudah langsung ditindaklanjuti Polda bagian Tipikor. Mereka sudah mengambil beberapa dokumen penyewaan alat dan dokumen lain,” ungkap Jasmin.

Yang lebih mencengangkan, Jasmin mengakui dirinya tidak mengetahui detail aktivitas penyewaan alat berat tersebut, karena seluruh kebijakan dan kewenangan strategis berada langsung di tangan Kepala BPBAT.

“Saya tidak begitu paham, karena semua berhubungan langsung dengan Kepala BPBAT. Saya hanya administrasi dan tidak banyak dilibatkan,” tegasnya.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa telah terjadi sentralisasi kekuasaan yang berujung pada potensi penyalahgunaan jabatan, termasuk penggunaan aset negara untuk kepentingan di luar tugas dan fungsi BPBAT.

Publik pun mempertanyakan: jika tidak ada pelanggaran, mengapa dokumen diamankan Tipikor?
Dan mengapa bantahan disampaikan melalui buzzer, bukan melalui klarifikasi institusional yang transparan?

Sejumlah LSM dan ormas menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan mengarah pada indikasi serius penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, serta dugaan keterlibatan BPBAT dalam aktivitas tambang ilegal yang jelas bertentangan dengan hukum.

Atas dasar itu, mereka memastikan akan segera melaporkan secara resmi dugaan tersebut ke Polda Sulut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

LSM dan ormas mendesak agar aparat tidak berhenti pada pengumpulan dokumen semata, tetapi menaikkan status perkara, memeriksa pihak-pihak terkait, serta membuka secara transparan hasil penelusuran kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPBAT Tatelu Christian Maikel Eman belum memberikan keterangan resmi secara langsung kepada media terkait pemeriksaan Tipikor Polda Sulut maupun bantahan yang telah beredar luas di ruang publik.

(Tim Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *