13 Maret 2026 8:36 pm

Ribuan Pil Kuning Disita, Pemuda 21 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bitung di Jantung Kota

Bitung | Newshunterinvestigasi.web.id
Upaya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kota Bitung kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang beredar di pusat kota, menyusul adanya laporan dari masyarakat.

Seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet, harus berurusan dengan hukum setelah diciduk petugas pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, lokasi yang dikenal cukup ramai aktivitas warga.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.047 butir obat keras Trihexyphenidyl (pil kuning) yang diduga kuat akan diedarkan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan terduga pelaku untuk berkomunikasi.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran obat keras di wilayah pusat kota. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan.

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai, yang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Polres Bitung tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. APSR dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

(Nove)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *