12 Maret 2026 8:45 pm

Dermaga Polisi Disulap Jadi Pelabuhan BBM Ilegal? Dugaan Skandal Mengguncang Polairud Polda Sulut

Newshunterinvestigasi.web.id | Bitung — Dugaan bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin dan di luar SOP di Dermaga Polairud Polda Sulawesi Utara, Kota Bitung, kian menyeruak dan memicu kegaduhan publik. Ironisnya, aktivitas yang berpotensi melanggar hukum ini justru diduga terjadi di jantung institusi penegak hukum.

Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menyebut peristiwa ini sebagai tamparan keras bagi supremasi hukum dan berpotensi mencoreng nama baik Polri di mata masyarakat.

“Ini bukan lagi soal dugaan pelanggaran teknis. Jika benar terjadi, maka ini adalah skandal hukum. Dermaga milik kepolisian diduga dijadikan lokasi bongkar muat BBM ilegal. Pertanyaannya sederhana: siapa yang bermain dan siapa yang membiarkan?” ujar Fikri dengan nada tajam.

Fikri menegaskan bahwa kegiatan bongkar muat BBM memiliki risiko ekstrem, mulai dari kebakaran, ledakan, pencemaran laut, hingga ancaman korban jiwa. Lebih parah lagi, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan sesuai standar keselamatan.

Menurutnya, tidak ada alasan pembenaran penggunaan dermaga Polairud untuk aktivitas komersial. Dermaga tersebut adalah aset negara yang diperuntukkan bagi tugas-tugas kepolisian, bukan sebagai “pelabuhan bayangan” untuk kepentingan bisnis minyak.

“Kalau ini benar terjadi tanpa izin, maka ini bukan sekadar pelanggaran, tapi dugaan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan fasilitas negara,” tegasnya.

Dalam analisis hukumnya, Fikri menyampaikan bahwa kegiatan bongkar muat BBM wajib mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, BPH Migas, Pemerintah Daerah, serta dokumen lingkungan hidup. Ketiadaan salah satu izin saja sudah cukup untuk menyatakan kegiatan tersebut ilegal.

Fikri memperingatkan, pelanggaran ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PM Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015, hingga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara, denda miliaran rupiah, dan sanksi administratif berat.

Yang paling disorot, Fikri secara tegas mendesak Kapolda Sulut untuk memeriksa dan mengevaluasi Direktur Polairud Polda Sulut, karena dugaan aktivitas ini mustahil terjadi tanpa pengetahuan atau restu pejabat struktural.

“Kalau Kapolda diam, publik akan menilai ada pembiaran. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Institusi Polri harus berani membersihkan rumahnya sendiri,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polairud Polda Sulut masih memilih bungkam, meskipun upaya konfirmasi terus dilakukan. Sikap diam ini justru menambah tanda tanya besar dan memperkuat kecurigaan publik.

Kini sorotan tertuju pada Polda Sulawesi Utara: akan membuka fakta seterang-terangnya, atau membiarkan dugaan skandal ini menguap begitu saja?

(Tim Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *