Newshunterinvetigasi.web.id | Bitung – Polemik dugaan aktivitas bongkar muat BBM di dermaga milik Polairud Polda Sulut semakin memanas. Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, secara terbuka membantah klarifikasi yang disampaikan pihak Dir Polairud Polda Sulut dan menantang agar seluruh dokumen izin serta standar operasional prosedur (SOP) dipublikasikan ke publik.
Menurut Fikri, klaim bahwa minyak tersebut adalah “minyak penebusan” tidak serta-merta melegalkan aktivitas bongkar muat di lokasi yang bukan peruntukannya.
“Nota pembelian atau bukti tebusan kepada Pertamina atau AKR bukan berarti otomatis sah untuk melakukan bongkar muat di dermaga institusi kepolisian. Legalitas itu bukan hanya soal beli minyak, tapi juga izin lokasi, izin operasional, dan kepatuhan SOP,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pertemuan yang disebut berlangsung di salah satu hotel di Bitung, di mana menurutnya pihak terkait tidak mampu menunjukkan bukti tebusan BBM Bio Solar yang dimaksud. Bahkan, Fikri menyebut adanya dugaan tawaran uang sebesar Rp1 juta untuk meminta agar pemberitaan diturunkan. “Jika benar semuanya legal, kenapa tidak bisa tunjukkan dokumen saat diminta? Kenapa justru muncul tawaran untuk take down berita?” ujarnya mempertanyakan.
GTI menilai, sebagai kepala satuan, Dir Polairud seharusnya memahami bahwa dermaga Polairud adalah fasilitas penegakan hukum, bukan pelabuhan komersial. Penggunaan fasilitas tersebut untuk aktivitas bongkar muat BBM dinilai berpotensi melampaui kewenangan dan membuka ruang penyalahgunaan fungsi.
“Polairud bukan otoritas pemberi izin bongkar muat. Ada regulasi jelas yang mengatur itu. Jangan sampai institusi penegak hukum justru terkesan membiarkan praktik yang berisiko tinggi dan berpotensi menabrak aturan,” tegas Fikri.
Ia memaparkan sejumlah risiko serius dalam kegiatan bongkar muat BBM, mulai dari risiko kebakaran dan ledakan, tumpahan minyak, cedera hingga kematian pekerja, kerusakan fasilitas negara, hingga pencemaran lingkungan. Terlebih, aktivitas tersebut dilakukan di area milik institusi kepolisian yang semestinya memiliki standar keamanan lebih ketat.
GTI juga menekankan bahwa penggunaan pelabuhan milik Polairud untuk kegiatan di luar fungsi utama harus mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang, termasuk Mabes Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, BPH Migas, pemerintah daerah, serta izin lingkungan. Tanpa itu, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih jauh, Fikri menyoroti potensi kerugian negara apabila kegiatan dilakukan tanpa izin lengkap dan tanpa pelaporan resmi. Ia mencontohkan, jika 1.000 ton minyak dibongkar tanpa mekanisme sah dengan asumsi nilai Rp10 miliar, maka potensi kehilangan pajak dan bea bisa mencapai miliaran rupiah.
“Belum termasuk jika terjadi pencemaran lingkungan atau kerusakan fasilitas. Kerugiannya bisa jauh lebih besar. Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tata kelola, kewenangan, dan kredibilitas institusi,” tandasnya.
GTI mendesak agar Polda Sulut dan Mabes Polri melakukan audit internal dan membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar aktivitas tersebut. Menurut Fikri, transparansi adalah kunci untuk menjawab keraguan publik dan menjaga marwah institusi kepolisian.
“Jika semuanya sah dan sesuai aturan, buka saja ke publik. Tapi jika tidak, jangan berlindung di balik seragam,” tutupnya.
(Tim Red)
