Newshunterinvestigasi.web.id | Nabire, Papua Tengah – Ruas Jalan Poros Samabusa (Waharia), Kabupaten , kembali memakan korban. Seorang mahasiswi, Aisya Fahri Anas, harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami patah tulang paha akibat terjatuh diduga karena menghantam jalan berlubang, Jumat (27/2/2026).

Insiden ini bukan yang pertama. Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan warga sekitar, kerusakan di sepanjang ruas Samabusa telah berlangsung cukup lama tanpa perbaikan menyeluruh. Lubang-lubang besar menganga di sejumlah titik, diperparah genangan air saat hujan turun, yang membuat pengendara sulit mengidentifikasi kedalaman dan posisi kerusakan jalan.
Korban diketahui tengah dalam perjalanan pulang ketika sepeda motor yang dikendarainya kehilangan keseimbangan usai melewati lubang di badan jalan. Warga yang membantu evakuasi menyebut kondisi jalan memang “seperti jebakan” bagi pengendara, khususnya pada malam hari atau saat hujan deras.
Ironisnya, ruas jalan ini disebut-sebut telah berulang kali dikeluhkan masyarakat. Namun, hingga kini belum terlihat perbaikan permanen yang signifikan. Pertanyaannya: apakah pemerintah daerah memang tidak memiliki anggaran, atau ada kelalaian dalam penanganan infrastruktur dasar yang menyangkut keselamatan publik?
Ketua BPI KPNPA RI Papua, Hardin, menegaskan bahwa negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum menjamin keselamatan pengguna jalan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Undang-undang jelas menyebut pemerintah bertanggung jawab atas kondisi jalan. Jika ada korban akibat jalan rusak, masyarakat berhak menuntut ganti rugi, termasuk biaya pengobatan dan kerugian lainnya,” tegas Hardin kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa insiden di Samabusa bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan konsekuensi dari dugaan pembiaran terhadap infrastruktur yang rusak.
Di sisi lain, hingga kini belum ada kejelasan resmi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas ruas tersebut—apakah menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Tengah atau Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di bawah Kementerian PUPR.
Ketiadaan klarifikasi justru memunculkan kesan saling lempar tanggung jawab antarinstansi, sementara masyarakat terus menanggung risiko setiap hari. Jika status kewenangan saja belum transparan, bagaimana publik bisa berharap adanya penanganan cepat dan akuntabel?
Alasan klasik seperti curah hujan tinggi kembali mencuat sebagai potensi kendala perbaikan permanen. Namun, menurut sejumlah warga, langkah-langkah sederhana seperti penimbunan sementara atau pengaspalan darurat pun belum terlihat maksimal dilakukan.
Padahal, tindakan preventif tersebut dapat meminimalisir risiko kecelakaan sembari menunggu proyek perbaikan permanen.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang prioritas pembangunan di daerah. Di tengah berbagai program dan seremonial pemerintah, infrastruktur dasar yang menyangkut keselamatan jiwa justru terkesan diabaikan.
Peristiwa yang menimpa Aisya Fahri Anas menjadi alarm keras bahwa lubang di Jalan Poros Samabusa bukan sekadar kerusakan fisik, melainkan potensi ancaman nyata terhadap nyawa warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait terkait langkah konkret perbaikan maupun tanggung jawab atas korban. Sikap diam ini justru mempertegas kesan lambannya respons pemerintah terhadap persoalan yang berulang.
Masyarakat Nabire kini menanti bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata. Sebab jika pembiaran terus terjadi, bukan tidak mungkin jalan yang sama akan kembali “memakan korban” berikutnya.
(Red)
