16 April 2026

TAMBANG LIAR DI RANOWULU DIDUGA DILINDUNGI? Aktivitas Galian C Terkait Nama Meldi Dien Beroperasi Terbuka, Hukum Dipertanyakan

Minahasa Utara, Sulawesi Utara | Newshunterinvestigasi.web.id
Sabtu, 4 April 2026
Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah perbatasan Minahasa Utara–Ranowulu, tepatnya di kawasan Apela 2, kembali menjadi sorotan tajam. Praktik yang diduga terkait pengusaha bernama Meldi Dien ini terpantau masih beroperasi secara terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum yang berlaku.

Tim investigasi di lapangan menemukan aktivitas pengerukan material berlangsung aktif sejak pagi hingga sore hari. Satu unit alat berat jenis ekskavator terus bekerja tanpa henti, sementara armada dump truck keluar masuk lokasi mengangkut material hasil tambang. Tidak ditemukan satu pun papan izin resmi seperti IUP maupun dokumen lingkungan—indikasi kuat bahwa aktivitas ini berjalan di luar koridor hukum.

Yang menjadi pertanyaan besar: bagaimana mungkin aktivitas ilegal berskala besar ini bisa berlangsung lama tanpa tindakan?

Warga sekitar menyebut kondisi ini bukan hal baru. Mereka mengaku sudah berulang kali menyaksikan aktivitas tersebut, bahkan merasakan langsung dampaknya. Jalan lingkungan rusak berat, debu beterbangan hingga masuk ke rumah warga, dan potensi longsor semakin mengkhawatirkan, terutama saat musim hujan.

“Setiap hari kami jadi korban. Jalan hancur, udara kotor. Tapi anehnya tidak pernah ada penindakan,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan kuat adanya perlindungan terhadap aktivitas ini. Istilah “beking” kembali mencuat di tengah masyarakat, seiring tidak adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum meski aktivitas berlangsung terbuka.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas mengatur bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman serius. Namun di lokasi ini, hukum seperti kehilangan daya gigitnya.

Aparat Diuji: Diam atau Bertindak?

Sorotan publik kini mengarah ke aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Sulawesi Utara. Ketidakadaan tindakan menimbulkan spekulasi liar—mulai dari pembiaran hingga dugaan keterlibatan oknum.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang menjadi taruhan, tetapi juga runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Tuntutan Tegas Menguat

Desakan publik semakin keras dan tidak bisa lagi diabaikan. Masyarakat meminta:
• Penutupan total lokasi tambang ilegal
• Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, termasuk Meldi Dien
• Pengusutan dugaan aliran dana dan pihak yang membekingi
• Penegakan hukum tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang disebut belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim investigasi.

Newshunterinvestigasi.web.id menegaskan akan terus mengawal dan mengungkap fakta di balik praktik tambang ilegal ini sampai tuntas.

(Tim Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *