25 Mei 2026

Tok! Majelis Hakim PN Manado Vonis Jun Kiramis 4 Tahun Penjara di Kasus Penipuan WNA Filipina

MANADO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Frederick Nikinuluw Kiramis alias Jun Kiramis dalam kasus penipuan terhadap warga negara Filipina, Kamis 23 April 2026.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda maksimum sebesar Rp500 juta. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut dalam waktu 7 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Menyatakan terdakwa Frederick Nikinuluw Kiramis alias Jun Kiramis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar hakim ketua dalam sidang terbuka hari ini.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun penjara. JPU menilai Jun Kiramis terbukti melakukan penipuan terhadap Gracelda Yap Madera (51), warga General Santos City, Filipina, dengan modus kerja sama proyek ekspor rokok. Korban mengalami kerugian Rp5,4 miliar karena uang sudah disetor namun barang tidak pernah dikirim.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Sulut pada 2024. Setelah praperadilan terdakwa ditolak PN Manado pada 3 Mei 2025, Jun Kiramis ditahan pada 6 Mei 2025 dan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Menanggapi putusan, kuasa hukum korban, Erick Tengor, S.H, mengapresiasi majelis hakim. “Putusan ini membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua orang. Kami harap ini jadi pelajaran agar tidak ada lagi WNA yang ditipu di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Jun Kiramis melalui penasehat telah pun menerima keputusan Dakwaan yang telah di jatuhkan ke atas Terdakwa.

(Anto)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *