Manado – Sulawesi Utara | Jumat 24 April 2026
Sidang putusan pidana terhadap Fredrik Niki Julu alias Jun kiramis yang di gelar pada hari jumad 24/03/2026 di pengadilan Manado dalam kasus penipuan terhadap warga asing asal Filipina Graselda Yap Madera,
Dalam persidangan putusan dihadiri oleh korban graselda yap madera (51) thn, warga asal Filipina yang datang langsung guna mengikuti sidang putusan terhadap terdakwa kasus penipuan oleh ferederik nikijuluw alias Jun kiramis, warga asal Indonesia.
Dalam wawancaranya Graselda Yap Madera mengatakan dia sangat puas dengan hasil putusan sidang hari ini terhadap Jun kiramis, yang di jatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 500 juta rupiah.
Ia juga mengatakan Jun kiramis pernah berkata bahwa tidak ada yang dapat memenjarakan dirinya apalagi warga asing,
Dengan adanya putusan pengadilan terhadap Jun kiramis ini, maka dengan sendirinya akan dia sadari bahwa hukum di Indonesia Masi sangat di junjung tinggi dan luar biasa terhadap kami warga asing,
Disisi lain kuasa hukum Graselda Yap Madera bapak Eric Tengor, SH kepada sejumlah media mengatakan siapapun akan terjerat hukum jika melakukan kesalahan,
Bagi kami selaku kuasa hukum dari korban sangat menjunjung tinggi putusan pengadilan terhadap terdakwa,,
Sebab bukan sedikit kerugian yang di alami oleh korban Graselda asal Filipina selama kurang lebih 2 tahun kasus ini baru bisa ada keputusan, dan keputusan ini sangatlah memuaskan hati pihak korban,
Saya juga sangat berterimakasih kepada seluruh wartawan yang telah membantu mendampingi dari awal kasus ini hingga selesai
Kata kuasa hukum Graselda Yap Madera bapak Eric Tengor, SH
(Anto)
