Manado, Sulawesi Utara | Newshunterinvestigasi.web.id
Selasa, 31 Maret 2026
Dugaan praktik penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi “Minyakita” di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) semakin menguat. Temuan terbaru di lapangan tidak hanya mengindikasikan penyaluran yang tidak sesuai prosedur, tetapi juga dugaan kehilangan barang dalam jumlah besar yang merugikan negara dan masyarakat.
Program distribusi Minyakita yang dikelola oleh seharusnya berjalan berdasarkan daftar resmi penerima. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan, di mana barang disalurkan ke pihak di luar daftar dan dijual dengan harga melebihi ketentuan.
Sumber di lapangan mengungkap adanya tekanan dari oknum penanggung jawab dan pengawas agar seluruh barang yang telah keluar harus habis terjual, tanpa memperhatikan kesesuaian penerima. Bahkan ketika kios tujuan tutup, pekerja diarahkan untuk mengalihkan penjualan ke pihak lain.
Lebih jauh, dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan insiden serius yang terjadi pada 11 Maret 2026 dalam penyaluran ke wilayah Pasar Minahasa Tenggara. Dalam kejadian tersebut, dilaporkan terjadi kehilangan sekitar 100 dus Minyakita atau setara kurang lebih 1.200 pcs, dengan estimasi nilai kerugian mencapai sekitar Rp16 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, distribusi tersebut melibatkan pihak ekspedisi PT. Tirta Anugrah Mulia Perkasa milik seorang pengusaha berinisial RL alias Ko Kiki. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait kronologi pasti hilangnya ratusan dus minyak subsidi tersebut, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan pihak tertentu dalam rantai distribusi.
Para pekerja lapangan mengaku berada dalam tekanan dan justru menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi ketidaksesuaian maupun kehilangan barang. Sementara itu, oknum penanggung jawab dan pengawas diduga tidak melakukan pengawasan langsung di lapangan dan cenderung lepas tangan.
Praktik ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan, termasuk penyalahgunaan distribusi barang subsidi serta dugaan penggelapan. Minyakita sebagai komoditas bersubsidi seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan disalurkan tepat sasaran, bukan menjadi objek permainan oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Selain dugaan kehilangan, sumber juga mengungkap adanya indikasi praktik pembagian keuntungan dari penjualan di luar jalur resmi. Para pekerja hanya menyetorkan sesuai harga standar, sementara selisih harga diduga dikelola oleh oknum tertentu tanpa transparansi.
Melihat rangkaian temuan ini, publik mendesak aparat penegak hukum seperti dan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri alur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara.
Selain itu, pengawasan dari dan dinilai penting guna memastikan transparansi serta mencegah praktik serupa terulang kembali.
Jika terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum secara tegas tanpa pengecualian. Kasus ini dinilai sebagai alarm serius terhadap lemahnya pengawasan distribusi barang subsidi di daerah.
Tim investigasi media menegaskan akan terus menelusuri kasus ini dan segera meminta klarifikasi resmi dari pihak Bulog Wilayah SulutGo serta pihak ekspedisi terkait.
Masyarakat berharap, pengungkapan kasus ini tidak berhenti di permukaan, melainkan ditindaklanjuti hingga ke akar permasalahan demi menjaga hak rakyat atas distribusi barang subsidi yang adil dan transparan.
(Tim Red)
