MANADO – Tangisan haru seorang Gracelda Yap Madera, pencari keadilan asal Filipina, pecah di Pengadilan Negeri Manado, Kamis 24 April 2026. Setelah hampir dua tahun berjuang, Gracelda akhirnya bisa bernapas lega atas putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa Frederick Nikinuluw Kiramis alias Jun Kiramis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Gracelda melapor ke Polda Sulut sejak Mei 2024 dalam kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Jun Kiramis, warga Sulawesi Utara. Kerugian yang dialaminya mencapai Rp5,4 miliar dalam proyek ekspor rokok yang tak pernah terealisasi.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Tuhan karena dalam penyertaan-Nya saya sudah menemukan titik terang,” ujar Gracelda dengan suara bergetar menahan haru usai sidang putusan.
Ia tak lupa berterima kasih kepada semua pihak yang membantunya. “Kepada siapapun yang membantu saya dari awal perjuangan saya di Indonesia ini, terlebih khusus pengacara saya Erick Tengor. Penterjemah saya, Ibu Egha, tanpa beliau saya benar-benar buta dalam bahasa Indonesia. Saya sama sekali tidak tahu dan tidak mengerti Bahasa Indonesia, tapi juru bahasa saya selalu ada dalam setiap keadaan untuk saya.”
Gracelda mengaku proses mencari keadilan ini sangat berat. “Di Indonesia ternyata juga masih ada keadilan bagi orang asing seperti saya yang mencari keadilan. Ini bukan proses yang mudah bagi saya karena saya harus meninggalkan keluarga. Mengingat saya seorang janda yang menghidupi beberapa orang anak.”
“Kasus yang menimpa diri saya teramat pedih karena banyak menguras waktu, tenaga, dan finansial. Mengingat saya bolak-balik Kota Manado dan Kota General Santos City. Ini bukan jalan mudah bagi saya,” tambahnya sambil menyeka air mata.
Di akhir pernyataannya, Gracelda menyampaikan apresiasi kepada penegak hukum. “Terima kasih buat JPU yang menangani kasus saya dari awal sampai dengan hari ini. Buat majelis hakim yang mulia dan bijaksana, terima kasih karena sudah sangat membantu saya untuk memutuskan hukuman yang seadilnya.”
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Manado menyatakan Jun Kiramis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan Pasal 378 KUHP. Selain 4 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan jika tidak dibayar dalam 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum korban, Erick Tengor, S.H, menyebut vonis ini memulihkan kepercayaan publik. “Klien kami WNA yang jadi korban. Putusan ini bukti hukum Indonesia melindungi semua pencari keadilan tanpa pandang kewarganegaraan,” tegas Erick.
Gracelda Yap Madera menambahkan masih ada langka berikut untuk menghadapi sidang pencucian Uang saya berharap Mereka yang membantu saya dari awal tetap selalu membantu mendampingi saya sampai kasus ini benar” Usai Semua modal yang di tipu bisa kembali saya berdoa Hanya tuhan yang akan selalu membalas kebaikan setiap insan yang membantu saya ujarnya. Hari ini saya di dampingi keluarga walaupun tak sedarah tapi mereka ini yang selalu ada ketika saya dalam ke adaan terpuruk Dan akhir” Ini Saya juga di dampingi dua pengacara saya yang baik dan hebat Erick Tengor SH Jhonson Sengke SH makasi God Bless for all of Us.
(Anto)
